-
VIVA – Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang kasus swab test Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Direktur RS UMMI dr Andi Tatat. Sidang dengan terdakwa dr Andi ini digelar setelah rampungnya sidang putusan sela terhadap eksepsi Habib Rizieq.
"Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto di PN Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021.
Setelah menolak eksepsi terdakwa, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu pekan depan, 14 April 2021.