-
VIVA – Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Rabu, 7 April 2021.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, terkait perkara pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin, telah berkekuatan hukum tetap. Di lapas khusus koruptor tersebut, Rachmat Yasin akan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Rabu (7 April 2021) Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021, dengan cara memasukkan Terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 8 April 2021.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Bangun Hunian Sementara di NTT
Pada perkaranya, Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Selain pidana penjara, Rachmat Yasin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.