KPK Memang Mendorong Pengelolaan TMII Diserahkan ke Negara

Para pengunjung teater Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA – Sebelum resmi diambil alih pengelolaannya oleh negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mendorong Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikelola oleh negara. Kini, secara resmi pemerintah melalui Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaannya dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, yang dikuasai selama 44 tahun.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Pengambilalihan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, yang menyebut penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Sebelum proses pengambilalihan itu, KPK melalui pelaksanaan tugas koordinasi telah mendorong supaya pengelolaan TMII diserahkan kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara. Hal ini dilakukan, agar TMII dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara dan masyarakat.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Baca juga: Deretan Anak dan Menantu Soeharto di Yayasan Pengelola Taman Mini

"Terkait aset TMII, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 8 April 2021.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

Ipi lebih jauh menjelaskan, alasan lembaga antirasuah mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara. Sebab, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Keppres itu menyatakan, TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

"Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya," ujarnya.

KPK, tekan Ipi, berkomitmen terus mendampingi kementerian, lembaga dan BUMN di tingkat pusat maupun pemerintah daerah terkait pengelolaan aset negara.

Terhadap Kementerian Sekretariat Negara, menjadi salah satu fokus perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara. Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi antara lain aset TMII, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK).

"KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Salah satunya terkait manajemen aset daerah. KPK menemukan banyaknya aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara," ujarnya.

Ipi menambahkan, hilangnya aset negara disebabkan sejumlah faktor, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa.

Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga.

"Melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara," imbuhnya.

Suasana Gedung Mapolres Metro Jakarta Timur.

Polisi Ungkap Temuan Usai Periksa Penyelenggara Kegiatan di TMII yang Diduga Digagas HTI

Polisi mendalami kemungkinan adanya doktrinisasi peserta dalam acara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2024