Polisi Selidiki Penggelapan Emas di KPK, Eks Pegawai Belum Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan oknum pegawainya bernisial IGA yang menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram ke Polres Jakarta Selatan. KPK sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada IGA.

Harga Emas Hari Ini 25 Maret 2024: Global Naik, Antam Stabil

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AAKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi terkait laporan oknum pegawai KPK yang menggelapkan barang bukti, mengakui kasusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih lidik, lagi diselidiki," kata AKBP Jimmy saat dikonfirmasi, Kamis, 8 April 2021.

Harga Emas Hari Ini 22 Maret 2024: Global Naik Tipis, Antam Merosot

AKBP Jimmy mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa IGA sebagai pihak terlapor. Polisi masih menyelidiki kasusnya dan terbuka kemungkinan untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Karena masih penyelidikan, belum ada status yang ditetapkan. Sampai sekarang belum ada, masih dilidik," tegasnya.

Harga Emas Hari Ini 21 Maret 2024: Global dan Antam Kompak Pecahkan Rekor!

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangbean mengungkapkan bahwa oknum satgas KPK bernisial IGA yang menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram, telah diproses ke kepolisian.

Tumpak mengatakan IGA telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindakannya tersebut. Dewas sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

"Dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini," kata Tumpak kepada awak media, Kamis, 8 April 2021.

IGA telah dijatuhi sanksi etik lantaran melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo, berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram. IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta.

Emas itu digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya