Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 194 Kg di Perairan Aceh
- Bayu Nugraha - VIVA.co.id
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai Wilayah Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dan sabu. Dalam kasus ini, disita 50 kg sabu dan 194 kg ganja. Barang haram ini berasal dari jaringan internasional.
"Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi, konsistensi dan keuletan petugas di lapangan," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Kamis 8 April 2021.
Empat tersangka dicokok di sebuah kapal di perairan Aceh. Mereka menyembunyikan 50 kg sabu dengan karung goni putih dan dibungkus dengan merk Quing Shan.
"Kasus ganja, tim gabungan berhasil mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kg," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, total 13 tersangka ditangkap dalam kasus ini. Kata Krisno, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu warga dari bahaya narkotika.
"Total generasi muda yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus sabu dan ganja ini sebayak 638.000 jiwa," katanya.
Baca juga: IPW Sebut Barang Bukti Sabu 11 Kg Hilang, Polrestabes Menjawab