-
VIVA – Barang bukti emas 1.900 gram atau 1,9 kilogram dicuri oleh mantan pegawai KPK. Pelaku berinisial IGAS itu mengambil emas tersebut ternyata untuk bayar utang.
Sebagian emas batangan yang dicurinya tersebut digadaikan, nilainya mencapai Rp900 juta. Diketahui, emas curian yang diambil IGAS itu ternyata barang bukti kasus yang menjerat Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangbean, IGAS merupakan pegawai KPK sudah bertugas lama.