Profil IGAS, Eks Pegawai KPK yang Colong Emas Hampir 2 Kg

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Barang bukti emas 1.900 gram atau 1,9 kilogram dicuri oleh mantan pegawai KPK. Pelaku berinisial IGAS itu mengambil emas tersebut ternyata untuk bayar utang.

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

Sebagian emas batangan yang dicurinya tersebut digadaikan, nilainya mencapai Rp900 juta. Diketahui, emas curian yang diambil IGAS itu ternyata barang bukti kasus yang menjerat Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangbean, IGAS merupakan pegawai KPK sudah bertugas lama.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

"Yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," ujar Tumpak di Jakarta, Kamis 8 April.

Tumpak juga menjelaskan jika pencurian emas batangan ini tidak dilakukan secara langsung namun beberapa kali. Namun peristiwa ini terjadi pada tahun lalu.

Harga Emas Hari Ini 24 April 2024: Global dan Antam Kompak Anjlok

"Terjadi di awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," kata Tumpak.

Kasus ini terkuak setelah emas yang digadaikan tersebut ditebus kembali oleh IGAS dan berniat mau dikembalikan. Namun rencana nya tak mulus malah ketahuan dan ancaman pidana menanti. KPK pun sudah memecat IGAS dan menyerahkan kasus pidana ke kepolisian.

Diketahui, terkait barang bukti emas yang diambil IGAS itu ternyata kasus Yaya. Yaya juga sudah divonis enam tahun enam bulan penjara. Yaya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan Kabupaten-Kota.

Majelis hakim menyatakan Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.528.985.000, USD 55.000, dan 325.000. Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kelima, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya