Keterangan Polisi Oknum Satgas KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas kasus penggelapan emas di KPK. Status IGA yang diperika masih saksi.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

"Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," ujar Jimmy kepada wartawan, Kamis,8 Maret 2021

Kemudian terkait dengan adanya barang bukti dikatakan Jimmy saat ini masih berada di KPK.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Klaim Ada Intimidasi Terhadap Saksinya

“Barang buktinya masih di KPK,” imbuhnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan oknum pegawai yang bernisial IGA yang menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram ke Polres Jakarta Selatan. KPK sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap IGA.

Ada Dugaan Intimidasi, Tim AMIN Bakal Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi terkait laporan oknum pegawai KPK yang menggelapkan barang bukti mengakui kasusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih lidik, lagi diselidiki," kata AKBP Jimmy.

AKBP Jimmy mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa IGA sebagai pihak terlapor. Polisi masih menyelidiki kasusnya dan terbuka kemungkinan untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Karena masih penyelidikan, belum ada status yang ditetapkan. Sampai sekarang belum ada, masih dilidik," kata dia.

Sebelumnya Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa oknum satgas KPK bernisial IGA yang menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram, telah diproses ke kepolisian.

Tumpak mengatakan IGA telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindakannya tersebut. Dewas sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

"Dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini," kata Tumpak kepada awak media, Kamis, 8 April 2021.

IGA telah dijatuhi sanksi etik lantaran melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo, berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram. IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta.

Emas itu digelapkan oleh IGA lantaran yang bersangkutan membutuhkan uang untuk membayar utang terkait bisnisnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya