Dewas KPK Tidak Akan Anulir SP3 Sjamsul Nursalim

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menganulir surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI dan istrinya, Itjih Nursalim, bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN. 

"Hasil evaluasi kami nanti tidak akan menganulir SP3 itu," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Diketahui, KPK telah mengeluarkan SP3 penyidikan kasus dugaan korupsi Penerbitan surat SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 31 Maret 2021. Ini merupakan SP3 pertama sejak lembaga antirasuah itu berdiri.

"Di dalam ketentuan memang pimpinan akan buat laporan ke Dewas KPK itu satu minggu setelah diterbitkannya SP3, kemarin sore memang baru kami terima," ujar Tumpak.

Tumpak mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh soal SP3 kasus yang diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun ini. Dewas KPK akan mempelajari lebih jauh keputusan SP3 tersebut.

"Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan. Kami hanya menerima laporan dari pimpinan KPK, karena baru kemarin kami terima, sore, belum ada waktu juga kami pelajarinya," terang mantan pimpinan KPK ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan penghentian penyidikan kasus BLBI sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujar Alexander Marwata.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Penghentian kasus BLBI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada tanggal 16 Juli 2020.

PK itu diajukan KPK karena pada tanggal 9 Juli 2019, MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Jaksa eksekutor KPK pun mengeluarkan Syafruddin dari tahanan di rutan KPK pada 9 Juli 2019.

Selanjutnya pada 17 Desember 2019 KPK mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali kepada MA terhadap putusan Kasasi Syafruddin. Pada 16 Juli 2020, MA menolak permohonan PK KPK.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander. 

Menurut Alexander, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," tutur Alexander.

Penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK paling lambat 1 minggu terhitung dikeluarkannya SP3 dan harus diumumkan kepada publik.

Namun, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya