-
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakatan pada tahun 2020 lalu, telah berupaya mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dapat diserahkan kepada pemerintah.
"Dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977 yang menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.
Namun, sesuai dengan Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya.