Mardani PKS: Ambil Alih TMII Jangan Buat Tanggungan Utang

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendukung pengambil alihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara. Tapi jangan sampai berdampak buruk pada pengelolaannya.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Mardani mengatakan proses pengambil alihan pengelolaan TMII ini harus dilakukan secara teliti dan cermat.

"Jika sejarah dan legalnya milik negara, maka dukung pengambil alihan. Tapi hendaknya perlu dengan seksama pengambil alihan ini agar tidak membawa dampak buruk bagi pengelolaan TMII ke depannya," kata Mardani, Kamis 8 April 2021.

Polri Ungkap Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Banyak Terlilit Utang

Baca juga: Diambil Alih, Komisi II DPR Harap Pemerintah Selamatkan TMII

Mardani meminta semuanya harus tercatat secara jelas. Jangan sampai, lanjutnya, pengambil alihan TMII ini memiliki tujuan yang lain. Apalagi nantinya justru diserahkan ke swasta.

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 72 Triliun hingga 15 Maret 2024

"Mesti jelas bahwa pengambil alihannya untuk kepentingan negara. Semua tercatat dan digunakan untuk memperkuat kedudukan negara. Jangan jadikan untuk tujuan lain. Misal, diambil alih untuk dikelola pihak swasta," ujarnya.

Mardani mengaku akan melakukan pengawasan terhadap keputusan pemerintah ini. Jangan sampai, pengambil alihan ini dimanfaatkan sebagai alat untuk tanggungan utang.

"Apalagi jika dijadikan alat untuk tanggungan utang. Luas yang hampir 150 hektare di wilayah strategis Kota Jakarta bisa sangat menggiurkan. Karena itu, kami akan awasi dengan seksama agar proses akuntabel," ujarnya.

Dari keputusan untuk mengambil alih pengelolaan TMII ini, kata Mardani, dapat dilanjutkan untuk membuka aset negara lainnya.

"Ini jadi pintu masuk untuk membongkar aset-aset milik negara lainnya. Dan jadikan semua dengan proses akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977 yang menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

Namun, sesuai dengan Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya