Napi Korupsi Dibebaskan MA, KPK: Melukai Rasa Keadilan
Kamis, 8 April 2021 - 20:48 WIB
Sumber :
- Humas KPK
Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk tetap berada di luar negeri atau tak pulang ke Indonesia.
Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.
Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.
Subhan Palal Beberkan Dampak Hukum untuk Gibran Usai Putusan MA: Sangat Jelas secara Yuridis
Usai putusan kasasi MA yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kini, Advokat senior Subhan Palal
VIVA.co.id
2 November 2026