Gibran Wanti-wanti Jangan Mudik ke Solo, yang Nekat Dikarantina

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau warga Solo yang tinggal di luar kota untuk tidak mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti. Jika tetap mudik, para pemudik siap-siap untuk menjalani karantina di Solo Technopark.

Rumor Ganjar Ditawari jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?

"Yang jelas, saya tidak menyarankan untuk mudik. Itu saja," kata Gibran saat ditemui wartawan di Stasiun Purwosari Solo, Kamis, 8 April 2021.

Lebih lanjut, putra sulung Presiden Jokowi itu menegaskan bagi para pemudik yang tetap nekat mudik dipastikan akan menjalani karantina. "Nanti kami akan siapkan tempat karantina untuk pemudik," jelasnya.

KPU: Andai Anies-Cak Imin Menang, Apa Tetap Persoalkan Pencalonan Gibran?

Rencananya tempat yang bakal disulap menjadi tempat karatina adalah Solo Technopark. Tempat tersebut sebelumnya juga sempat menjadi tempat karantina bagi pemudik saat masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 lalu. "Nanti kami siapkan, paling di Technopark lagi," ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, Gibran pun kembali mengingatkan agar para pemudik tidak mudik ke kampung halaman. Keputusan itu diambil agar pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung pada masa pandemi ini bisa kembali normal.

"Saya sarankan untuk tidak mudik. Kita bersabar sekali lagi agar pemulihan ekonomi ini cepat kembali," harapnya.

KPU Ungkap Kubu Anies dan Ganjar Tak Pernah Ajukan Pembatalan Pencalonan Gibran

Sebelumnya, pemerintah telah melarang aktivitas mudik lebaran 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021. 

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.

Ia menyatakan, larangan mudik kali ini tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

"Larangan mudik Lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," katanya. 

Muhadjir menekankan larangan mudik Lebaran tidak hanya berlaku  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya