Zona Hijau dan Drive Thru Jadi Syarat Pasar Sore Digelar di Yogya

Ilustrasi takjil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kusnandar

VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tak melarang adanya pasar sore Ramadan 2021. Sejumlah syarat diajukan oleh Pemkot Yogyakarta bagi penyelenggara pasar sore.

Rupiah Melemah ke Level Rp 16.192 Per Dolar AS, Investor Cermati Dinamika Konflik Timur Tengah

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menuturkan bahwa sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pengelola atau penyelenggara pasar sore. Di antaranya adalah harus berada di kawasan zona hijau penularan COVID-19 dan dilaksanakan secara drive thru.

"Kita harapkan sistemnya drive thru. Sehingga masyarakat tidak turun tetapi penjualnya yang aktif untuk memberikan. Artinya motor ya tidak perlu turun-turun motor. Mobil ya tidak perlu turun-turun mobil dan sebagainya," ujar Heroe, Kamis, 8 April 2021.

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Heru mensyaratkan jarak antar lapak pedagang di pasar sore harus sejauh lima meter. Sehingga ada jarak bagi para pedagang dan bisa dipakai untuk akses kendaraan.

"Sifatnya drive thru untuk keamanan dan kenyamanan semuanya. Makanya jaraknya 5 meter supaya itu (kendaraan) bisa jalan," ujar Heroe.

Bukan Cuma Rancang Busana, IFPC Lahirkan Pengusaha Mode Muda Indonesia

Heroe menjelaskan untuk menghindari kerumunan selain dengan drive thru, pengelola pasar sore diminta mengatur lalu lintas. Di antaranya dengan membuat jalur satu arah di pasar sore.

Heroe menjabarkan syarat lainnya adalah pasar sore di Kota Yogyakarta harus berada di zona hijau penyebaran COVID-19. Untuk kawasan di luar zona hijau, imbuh Heroe, tidak direkomendasikan menyelenggarakan pasar sore.

Heroe juga meminta kepada pengelola pasar sore untuk mengurus perizinan ke Satgas COVID-19 tingkat kecamatan. "Harus ada yang tanggung jawab. Kalau nggak ada yang tanggung jawab kan nanti itu masuk zona mana," ujar Heroe.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya