Soal Pembubaran Paksa Kuda Lumping di Medan, Ini Penjelasan FUI

llustrasi Kuda Lumping
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Pertunjukan kuda lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dibubarkan paksa, Jumat, 2 April 2021, lalu. Forum Umat Islam (FUI) DPD Medan angkat bicara terkait hal tersebut.

Siswa Australia Menikmati Tari Kuda Lumping, Legendaris Budaya Indonesia

Ketua FUI DPD Kota Medan, Ustadz Nursarianto membantah bahwa bukan FUI yang melakukan pembubaran paksa terhadap pertunjukan kuda lumping, melainkan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat yang merupakan komandan FUI DPD Medan.

"FUI tidak membubarkan kuda lumping, yang membubarkan itu Kepling, yang juga menjabat komandan FUI Medan," ujar Nursarianto saat dikonfirmasi VIVA, Kamis malam, 8 April 2021.

Cerita Pengalaman Istri Ganjar Pertama Kali Ikut Tari Kuda Lumping

Nursarianto menjelaskan kronologi pembubaran paksa tersebut. Kejadian itu, terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, rombongan FUI tersebut, bukan khusus mendatangi lokasi pertunjukan kuda kepang yang berlangsung di tanah kosong di Jalan Merpati melainkan mengantar Kepling tersebut pulang ke rumahnya.

"Cuma saat itu FUI mengantarkan Kepling yang anggota FUI pulang dari acara peresmian kantor Gerindra di Kecamatan Medan Deli. Saat sampai di rumahnya (Kepling)  ada pertunjukan kuda limping. Saat itu, spontan Kepling yang kebetulan memakai baju FUI membubarkannya," ujar Nursarianto.

Gubernur Sumut Ungkap Hambatan Atasi Banjir di Kota Medan

Nursarianto mengatakan pembubaran pertunjukan Kuda Lumping tidak ada kaitannya dengan FUI. Malah anggota FUI memelirai keributan adu mulut, antara seorang wanita dan Kepling tersebut. Ia menjelaskan dalam hal ini, Kepling tersebut menjalani tugas untuk membubarkan kerumanan warga yang menggelar acara tanpa izin.

"Alasan pembubaran dilakukan Kepling itu, tidak ada izin dan melanggar protokol kesehatan, kerumunan di masa COVID-19. Bukan, karena ada kesyirikan. Ini untuk mengalihkan pelanggaran kerumunan dan tidak ada izin," ujar Nursarianto.

Nursarianto mengatakan setelah Kepling menjelaskan bahwa pertunjukan kuda kepang tersebut, tidak mengantongi izin dan membuat kerumanan di tengah pandemi COVID-19. Para personel kuda lumping membubarkan diri dan termasuk warga yang datang di lokasi itu.

"Saat ditanya ke Kepling soal izin acara. Kepling mengatakan bahwa acara itu tidak ada izin. Akibatnya pemimpin Kuda Lumping tidak terima kepada pengundang karena merasa dibohongi. Terjadi pertengkaran di antara pengundang dan pimpinan kuda lumping. Tetapi dapat dipisah oleh internal mereka," ujar Nursarianto.

Nursarianto mengungkapkan ada seorang wanita, saat itu mengenakan baju warna hitam. Tidak terima pertunjukan kuda lumping tanpa izin dibubarkan oleh Kepling setempat dan berteriak-teriak mengundang perhatian warga dan sempat terjadi kerusuhan.

"Akhirnya dengan kesadaran sendiri, para group kuda lumping mengemas perlengkapan kuda lumpingnya dan berangsur-angsur pergi. Namun perempuan yang pakai baju hitam sebagai pengundang Kuda Lumping, tidak terima acara kuda lumping dibubarin oleh Kepling. Hingga dia berteriak-teriak. Hingga terjadi keributan warga yang tidak terima dengan Kepling tersebut," ujarnya. 

Aksi pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping di Medan, menjadi viral di media sosial. Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan. Karena, kedua bela pihak saling melapor.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya