Kubu Lawan Bongkar Fakta soal Orient

Orient P Riwu Kore. bupati terpilih di NTT yang Berkewarganegaraan Amerika
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Kuasa Hukum Paslon nomor 01 pada Pilkada Sabu Raijua, NTT tahun 2020 lalu Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly yakni Adhitya Nasution mengatakan jika sejak awal sudah menyampaikan jika  Orient Patriot Riwu Kore memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

“Sejak awal kami sudah sampaikan pokok permasalahan yang menjadi dasar adalah calon bupati ini memiliki kewarganegaraan amerika serikat, biarpun disangkal oleh yang bersangkutan dengan mengatakan dirinya adalah WNI tapi fakta dipersidangan berbicara sebaliknya," ujar Adhitya di Jakarta, Jumat 9 April 2021.

Adhitya menjelaskan, berdasarkan bukti yang dimiliki pihaknya, Orient tidak jujur saat mendaftar menjadi Bupati dan mengaku menjadi WNI.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

"Bukti-bukti sudah jelas, maka harus dengan lapang dada Bapak Orient akui saja bahwa benar pada saat pendaftaran masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dengan demikian itu menunjukkan sifat kesatria dari beliau," kata dia.

Adhitya mengatakan, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa kemarin, KJRI di Los Angeles bahkan mengatakan Orient pernah mendatangi KJRI untuk urus paspor yang habis masa berlakunya tahun 2013.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

“Fakta-fakta kecurangan baru terungkap setelah pilkada selesai, dan oleh karenanya kami berharap mahkamah memutus untuk menyatakan tidak sah perolehan suara yang didapat dan mendiskualifikasi paslon 02 yaitu Orient & Thobias sebagai kontestan pilkada Sabu Raijua untuk selanjutnya menetapkan lien kami sebagai pemenang atau setidak tidaknya menetapkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang," kata dia.

Tak lupa, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri terutama KBRI dan KJRI di Amerika Serikat yang secara terang-terangan menjelaskan masalah kewargenageraan orient.

“Kedepan kami berharap Mahkamah dapat bijak untuk memutuskan permasalahan pilkada di sabu raijua sekaligus membuat terobosan hukum ditengah ketidakpastian yang terjadi saat ini. Kami sangat yakin bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua menginginkan pemimpin yang jujur untuk memimpin mereka terlepas siapapun yang akan memimpin Sabu Raijua dikemudian hari," ucap dia.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat membenarkan Orient P Riwu Kore pernah mengajukan penerbitan paspor ke instansi tersebut pada Maret 2019.

"Untuk mendapatkan paspor sebagai pengganti paspor lama yang habis berlaku pada 2013," kata Staf Teknisi Imigrasi KJRI Los Angeles Sigit Setyawan saat sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, di Jakarta, Rabu.

Setelah itu, petugas KJRI Los Angeles langsung memeriksa dan melakukan penelitian berkas-berkas yang diperlukan di antaranya green card dan sebagainya. Termasuk formulir pernyataan bahwa Orient Riwu Kore tidak pernah meminta naturalisasi jadi warga negara asing (WNA), tidak memiliki paspor Amerika Serikat atau negara asing lainnya, tidak pernah menjadi tentara atau polisi Amerika Serikat, dan tidak pernah menyatakan sumpah setia kepada Amerika Serikat atau negara lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya