-
VIVA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan saksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran. Sanksi itu berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif di Tanjungpinang. Menurutnya, ketentuan itu sudah sesuai dengan aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," ujarnya seperti dilansir, Jumat, 9 April 2021.