ASN Nekat Mudik Disanksi Turun Pangkat hingga Tunda Kenaikan Gaji

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan saksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran. Sanksi itu berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

TPP ASN Pemkot Semarang Akan Dipotong 15 Persen per Hari jika Bolos Usai Lebaran

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif di Tanjungpinang. Menurutnya, ketentuan itu sudah sesuai dengan aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," ujarnya seperti dilansir, Jumat, 9 April 2021.

Hari Pertama Masuk Usai Cuti Lebaran, Wali Kota Depok Sebut Kehadiran ASN Capai 90 Persen

Maka dari itu, Arif mengimbau seluruh ASN tidak mudik ke kampung halaman masing-masing pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Manpan-RB Tjahjo Kumolo terkait larangan mudik bagi ASN pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini bermaksud menekan penyebaran pandemi COVID-19, yang sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Menteri Basuki: ASN Pindah ke IKN Usai Upacara 17 Agustus

Dia mengharapkan, para ASN sebagai pelayan publik menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap tidak mudik di tengah pandemi. Kecuali, katanya, ada urusan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tak bisa ditunda.

ASN bersangkutan, lanjut dia, pun harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria berpergian saat pandemi.

"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," imbuhnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya