2.800 Sekolah di Jabar Ajukan Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Ilustrasi anak sekolah/belajar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dapat digelar pada Juli 2021. Namun demikian, ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi terkait kebijakan tersebut.

Pandemi COVID-19 Sebabkan Penurunan Angka Harapan Hidup hingga 9 Bulan

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, menegaskan di sisi lain, sekolah tidak boleh memaksa siswa-siswi untuk mengikuti PTM secara langsung. Maka, sebagai solusinya adalah, peserta didik bisa mendapat pilihan belajar online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Jadi setiap sekolah menyedikan keduanya, bisa PTM dan PJJ. Tentunya orang tua punya hak memilih apakah anaknya mau PTM atau PJJ,” katanya saat ditemui di SMA Negeri 4 Depok, dikutip pada Jumat, 9 April 2021.

Outlook Humas Pemerintah 2024: Isu Kesehatan Paling Banyak Dibahas di Media

Untuk PTM yang rencananya bakal diberlakukan pada Juli tahun ini, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Maka saya katakan untuk Juli yang akan datang, PTM terbatas dengan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru),” katanya.

Fadil Jaidi Beberkan Perjuangan Melunasi Utang Keluarga, Tak Tega Lihat Ibunya Menangis

Baca juga: Evaluasi Sekolah Tatap Muka, Dukungan Orangtua Masih Rendah

Kemudian, sekolah yang ingin melakukan PTM, wajib memenuhi daftar periksa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).

“Nah PTM ini nanti polanya diserahkan pada satuan pendidikan, apakah nanti dibuat misalnya per-Minggu, apakah Minggu ini kelas 10, Minggu depannya kelas 11, jadi ditahap awal masih harus dilakukan seperti itu.”

Yang jelas, kata Dedi, kapasitas ruang kelas tidak boleh seperti biasa, harus setengah dari total peserta didik. Misalnya, jika satu kelas 36 siswa, maka maksimal yang hadir hanya 18 siswa.

“Syukur-syukur di 12 siswa. Orang tua tetap diberikan pilihan tadi apakah mau PTM atau PJJ. Kalau orang tua bilang belum izinin ya silahkan PJJ.”

Hal lain dalam konsep PTM, adalah pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan dengan cabang dinas dan Disdik.

Jika terdapat kasus posotif COVID-19 saat PTM, maka satuan pendidikan atau pihak sekolah wajib menangani penanganan kasus, dan memberhentikan sementara.

“Makanya di sekolah wajib ada ruang-ruang khusus untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Selain itu, waktu belajar maksimal hanya empat jam. Yakni, dari pukul 07:30 WIB sampai dengan pukul 11:00 WIB. Kemudian, untuk opersional kantin belum diizinkan.

“Diupayakan agar siswa membawa makanan dari rumah, dan kita pun memperbolehkan guru berkunjung bila ada siswa yang tidak terlayani, silahkan nanti ada guru kunjung,” ujarnya.

“Termasuk juga kami sampaikan pada satuan pendidikan untuk memanfaatkan ruang terbuka. Jadi misal PTM itu tidak di kelas, misal di sekolah ada ruang terbuka, silahkan ruang terbuka itu digunakan untuk PTM,” timpalnya lagi.

Dedi mengatakan, kebijakan PTM tidak berpatokan pada zona atau level status COVID-19.

“Tidak ada zona lagi, tapi kita sudah buat link di AKB tatap muka, jadi pihak satuan pendidikan yang sudah merasa siap untuk melakukan daftar sarana yang harus diadakan oleh sekolah, itu silahkan mengajukan untuk tatap muka.”

Adapun syarat yang harus dipenuhi terkait PTM, di antaranya, pihak sekolah wajib menyediakan masker, alat cuci tangan, termasuk jaga jarak dan mengedepankan etika.

Dedi mengaku, sejak rencana PTM digagas oleh pemerintah, sudah ada 2.800 sekolah di Jawa Barat yang mendaftar.

“Berdasarkan link yang tadi, sampai saat ini sudah ada 2.800 sekolah yang mengajukan PTM, Depok sendiri saya belum lihat satu persatu. Itu fluktuasinya bisa menurun ya. Nah yg mengajukan di link itu adalah sekolah yang sudah siap dengan fasilitas untuk menggelar tatap muka.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya