PK Dikabulkan MA, Pengacara Lucas Bebas Sejak Kamis Malam

Pengacara Lucas saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lucas, dilaporkan sudah menghirup udara segar pada Kamis malam, 8 April 2021. Tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB, Lucas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.

Kebebasan Lucas merupakan perintah Mahkamah Agung (MA), sebab telah mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Lukas adalah terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK dalam kasus Eddy Sindoro.

"Sudah tadi malam, pukul 9 lebih ya," kata tim kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu kepada awak media, Jumat, 9 April 2021.

Aldres lebih jauh juga mengapresiasi Direktorat Labuksi KPK yang kooperatif datang malam tadi sehingga Lucas bisa keluar dari jeruji besi.

Pembebasan Lucas dari tahanan setelah ada surat perintah dari pimpinan KPK berdasarkan putusan PK.

"Kami berterimakasih juga dari Direktorat Labuksinya KPK sudah datang jam 9, surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari Lapas," ujar Aldres.

Aldres jua mengapresiasi majelis MA yang sudah mengabulkan permohonan PK kliennya. Meski demikian, ia tak mengenyampingkan bahwa Lucas sebelumnya telah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus yang melilitnya.

"Tentu kami apresiasi putusan MA sudah sebenarnya mengenai tidak bersalah Pak Lucas ini dan sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018 yang lalu. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia udah menjalani hampir tiga tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah. Tentu kami apresiasi MA memberikan putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," kata Aldres.

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui, pihaknya telah meminta Ditjen PAS Kemenkum HAM untuk mengeluarkan Lucas dari Lapas Klas 1 Tangerang. Hal ini merupakan tanggung jawab KPK berdasar Undang-Undang.

"Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK Kamis malam tadi sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ali.
 

Saipul Jamil Masih Syok Soal Diamankan: Minta Tolong Warga Malah Ditontonin Doang
Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Hakim Vonis Bebas Para Terdakwa Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan para terdakwa korupsi Pemprov NTT berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago tidak terbukti bersalah.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024