Ridwan Kamil Sudah Antisipasi PNS yang Bandel Mudik saat Lebaran

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan ada tindakan bagi ASN yang kedapatan mudik pada Lebaran Idul Fitri 2021. Tindakan itu dipilih mengantisipasi adanya PNS yang berkukuh mudik menggunakan jalur tikus yang tak terpantau petugas di lapangan.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

"Untuk ASN, tidak boleh mudik. Kepada mereka yang keburu datang ke kampung—istilahnya tidak terdeteksi—harus dikarantina selama lima hari," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jumat, 9 April 2021.

"Sudah saya titipkan ke kepala desa, Babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP untuk mengarantina mereka yang keburu lolos dari prosedur yang kita siapkan," katanya.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Dia memastikan PNS yang dapat beraktivitas ke luar kota, yaitu mereka yang mendapat surat perintah dinas. "Kalau ada kegiatan yang betul-betul tidak terhindarkan harus ada izin tertulis dari atasan," katanya.

Ridwan Kamil mengingatkan empat hal yang mesti ditaati oleh para ASN sebagai diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021:

Pria di Florida Todongkan Pistol ke Pegawai McDonald's Hanya Gegara Saus

1. Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik

Pada poin pertama dituliskan secara jelas mengenai larangan mudik atau bepergian ke luar kota untuk pegawai ASN dan keluarga pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

2. Pembatasan Cuti untuk ASN

Pada poin kedua disebutkan bahwa ASN tidak mengajukan cuti pada periode yang sudah ditentukan. Namun pengajuan cuti ini juga memiliki pengecualian untuk beberapa hal, misalnya cuti hamil atau cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting bagi PNS.

Pun demikian, badan yang memberikan cuti wajib mempertanggungjawabkannya pada waktu dan cara yang sudah ditentukan.

3. Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Pada poin ketiga, berisi mengenai upaya-upaya yang dianjurkan pada ASN atau PNS, serta masyarakat Indonesia secara umum, untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19. Isinya masih mengenai protokol kesehatan yang selama ini dilaksanakan.

Misalnya, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, melakukan pemeriksaan dini atau testing, tracing, serta treatment bilamana terkonfirmasi positif COVID-19.

4. Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN, pada Setiap Tingkat

Poin terakhir dari surat edaran tersebut berisi imbauan untuk menerapkan disiplin tegas pada peraturan yang sudah tercantum dalam surat edaran. Dinas, kementerian, lembaga, harus menetapkan peraturan teknis dalam pelaksanaan aturan yang sudah dituliskan.

Kemudian memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Nantinya seluruh rangkaian kegiatan ini harus dilaporkan pada tautan yang sudah disediakan paling lambat tanggal 24 Mei 2021, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan imbauan dalam surat edaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya