Anggota Jadi Tersangka Keributan Kuda Lumping, Ini Langkah FUI

Pertunjukan kuda lumping di Medan dibubarkan ormas.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Penyidik Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka berinisial S, terkait pembubaran paksa pertunjukan Kuda Lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat, 2 April 2021 lalu. 

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

S menjabat sebagai Kepala Lingkungan di Kelurahan Sei Kambing B dan merupakan komandan FUI DPD Kota Medan. 

Menyikapi hal itu, Ketua FUI DPD Kota Medan, Nursarianto mengungkapkan sudah menyiapkan langkah-langkah untuk memberikan bantuan hukum kepada anggotanya tersebut.

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

Nursarianto mengaku belum tahu persis penetapan S sebagai tersangka. Hanya tahu dari pemberitaan di media massa. Namun begitu, ia bersama FUI Kota Medan akan mempertanyakan proses hukum tersebut, langsung kepada penyidik kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
     
“Pertama kita mau datangi Polrestabes, mengklarifikasi tentang persoalan itu. Kita temui Kapolrestabes, Reskrim, sebagai mitra kerja kita di lapangan,” ujar Nursarianto kepada wartawan, Jumat, 9 April 2021.
     
Nursarianto menjelaskan pihaknya akan bersilaturahmi dengan Polrestabes Medan, untuk mengetahui duduk permasalahannya yang berujung penetapan S sebagai tersangka.
      
“Kita enggak tahu sampai sejauh mana, kita silaturahmi dengan Kapolrestabes, kedua untuk menjelaskan persoalan yang terjadi. Selama ini kita mitra kepolisian, ada apa-apa kita koordinasi,” ujar Nursarianto.
     
Disinggung soal FUI Kota Medan juga dilaporkan oleh Pujakesuma, Nursarianto mengungkapkan pihaknya akan menjalin komunikasi dengan organisasi tersebut. Ia ingin, permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan saja.
     
“Kita akan melakukan silaturahmi dengan Pujakesuma, agar persoalan seperti ini (tidak terulang), kita minta maaf,” ujar Nursarianto.

Sebelumnya, Nursarianto juga menjelaskan kronologi kejadian pembubar paksa pertunjukan kesenian tersebut. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. "FUI tidak membubarkan kuda lumping, yang membubarkan itu Kepling, yang juga menjabat komandan FUI Medan," ujar Nursarianto saat dikonfirmasi VIVA, Kamis malam, 8 April 2021.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Saat itu, rombongan FUI tersebut, bukan khusus mendatangi lokasi pertunjukan kuda kepang berlangsung di tanah kosong di Jalan Merpati, melainkan mengantar Kepling tersebut pulang ke rumahnya.

"Cuma saat itu FUI mengantarkan kepling yang anggota FUI Pulang dari acara peresmian kantor Gerindra di Kecamatan Medan Deli. Saat sampai di rumahnya (Kepling) ada pertunjukan kuda limping. Saat itu, spontan kepling yang kebetulan memakai baju FUI membubarkannya," ujar Nursarianto.

Nursarianto mengatakan pembubaran pertunjukan kuda lumping tidak kaitannya dengan FUI. Malah anggota FUI melerai keributan dan adu mulut, antara seorang wanita dan Kepling tersebut. Ia menjelaskan dalam hal ini, Kepling tersebut menjalani tugas untuk membubarkan kerumanan warga yang menggelar acara tanpa izin.

"Alasan pembubaran dilakukan Kepling itu, tidak ada izin dan melanggar protokol kesehatan, kerumunan di masa COVID-19. Bukan, karena ada kesyirikan. Ini untuk mengalihkan pelanggaran kerumunan dan tidak ada izin," kata Nursarianto.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya