4 Tahun Teror Air Keras, Novel Sindir Polri soal Aktor Intelektual

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) usai diperiksa di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta aparat kepolisian bisa menangkap aktor intelektual atau dalang di balik penyiraman air keras terhadapnya.

Bantu Kembalikan Uang Rp100 Juta Milik Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira

Novel menyampaikan karena sudah 4 tahun berlalu, namun belum juga jajaran Polri berhasil menguak tuntas kasus tersebut. Meski pelaku atau aktor lapangan penyerangan terhadapnya sudah ditangkap dan disidangkan. Mereka yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan anggota institusi Polri.

"Harusnya begitu (ditangkap aktor intelektual). Kita harus ingat bahwa tak ada satupun kasus serangan kepada orang-orang KPK yang diungkap," kata Novel kepada awak media, Senin, 11 April 2021.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

Novel mencurgai aparat kepolisian enggan mengungkap penyerangan teror terhadap insan KPK. Karena penyerangan teror juga sempat menimpa Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, saat keduanya masih menjadi pimpinan KPK.

Menurut Novel, pengungkapan aktor intelektual penyerangan terhadapnya merupakan hal yang penting. Dia mintanegara tak boleh kalah dengan koruptor.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

"Hal ini penting disampaikan, karena tidak boleh negara kalah dengan koruptor yang melawan dengan segala cara. Bahkan berani menyerang aparat pemberantas korupsi yang kemudian dibiarkan atau tidak diungkap," kata Novel.

Diketahui, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku ditangkap kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.

Keduanya pun telah divonis majelis hakim dan masing-masing diganjar 2 dan 1,5 tahun penjara. Anggota Brimob itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana kepada Novel.

Adapun teror penyiraman air keras terhadap Novel dilakukan pada 11 April 2017. Saat itu, Novel hendak pulang ke rumahnya usai salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Kelapa Gading. 

Siraman air keras itu mengenai mata Novel terluka. Bagian mata kiri penyidik senior KPK itu luka parah dan nyaris buta. Saat itu, Novel juga mesti menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Singapura.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya