Pengacara Novel Baswedan Tagih Janji Kepala Polri Listyo Sigit

Dua pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abdul Wahab

VIVA – Peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah 4 tahun berlalu, tepatnya pada 11 April 2021. Novel disiram air keras oleh sejumlah orang yang dapat mengakibatkan pada kematian. 

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, mengatakan bahwa dalam perjalanan kasusnya, setelah mendapat desakan publik, polisi baru mengungkap dua pelaku lapangan. Namun Polisi tak mampu menyentuh aktor intelektual dari preseden buruk itu hingga sekarang. 

Menurut Isnur, tidak diungkapnya aktor intelektual kasus penyiraman air keras terhadap Novel sudah menjadi warisan teror tak terputus dan mengancam siapa pun yang bekerja untuk publik ke depan.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

"Penuntasan kasus Novel Baswedan adalah simbol kesungguhan negara melawan korupsi. Pengungkapan dalang kasus Novel adalah bagian penting dari penegakan keadilan di negeri ini," kata Isnur kepada wartawan, Senin, 11 April 2021.

Berdasarkan laporan Komnas HAM pada 2018, peristiwa yang dialami Novel diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai dan pelaku kekerasan.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Tim Pencari Fakta (TPF) Polri juga meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK," ujarnya. 

Meski proses peradilan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sudah dilakukan, proses peradilan tersebut bukan proses peradilan yang benar dan diduga dimaksudkan untuk gagal (intended to fail). 

Hal itu tampak dari berbagai kejanggalan yang timbul di persidangan. Mulai dari dakwaan Jaksa yang menutup aktor intelektual, Jaksa terlihat tidak menjadi representasi negara yang mewakili korban, serta majelis hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari keadilan.

Terlebih terdakwa saat menjalani proses persidangan didampingi tim penasihat hukum dari Mabes Polri.  Sehingga adanya dugaan manipulasi barang bukti persidangan, dihilangkannya alat bukti saksi dalam berkas persidangan hingga putusan pidana yang amat ringan. Kini, jaksa yang menangani kasus itu pun telah meninggal dunia.

"Dari berbagai keganjilan tersebut, kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Kadivkum Mabes Polri yang memberikan pendampingan hukum kepada kedua pelaku. Tapi dari pelaporan tersebut belum ada kemajuan yang signifikan," kata Isnur.

Menurut Isnur, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis seharusnya diberhentikan secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara. Karena keduanya telah terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. 

"Kami berpendapat seharusnya kedua pelaku tersebut telah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi kepolisian mengingat telah terbukti melakukan tindak pidana," ujarnya.

Terlebih perbuatan kedua pelaku juga bertentangan dengan peraturan etik dan disiplin Polri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Jo Perkap Nomor 4 Tahun 2011. Bahwa ditutupnya rapat-rapat informasi status anggota kedua pelaku oleh Mabes Polri, menambah panjang daftar keganjilan terkait kasus ini.

"Meski kedua pelaku lapangan sudah diadili, Mabes Polri masih memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus ini hingga dapat menyentuh aktor intelektualnya. Kapolri Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri juga pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan," ujar Isnur.

Untuk itu, Isnur mendesak Kapolri mengakhiri kultur impunitas atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan membuktikan janjinya untuk menciptakan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. 

"Kegagalan Kapolri mengungkap tuntas kasus ini harus dibaca sebagai kegagalan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja antikorupsi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya