Jaksa Hadirkan Saksi, Kubu Habib Rizieq Akan Balikkan Keadaan

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

VIVA - Kubu Habib Rizieq Shihab siap menghadapi para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang kembali digelar hari ini, Senin, 12 April 2021. Mereka bahkan sudah bongkar berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi satu per satu.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Kemudian keterangan-keterangan yang nanti hadir ini kurang lebih ada 10 orang saksi," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Aziz sudah melakukan persiapan secara matang untuk membuktikan apakah nanti keterangan saksi JPU sesuai dengan dakwaan yang tertulis di Berita Acara Perkara (BAP) atau tidak.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Jika tidak sesuai, pihaknya memiliki peluang untuk membalikkan keadaan dalam sidang kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Kita sudah siapkan untuk, kita kroscek keterangan mereka pada BAP. Bersama majelis hakim dan JPU, kita lihat apa ada perbedaannya," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Baca juga: Habib Rizieq Sindir Jaksa Tak Mau Sebut Nama Saksi Kasus RS Ummi

Kuasa hukum Habib Rizieq pun telah menyiapkan beberapa orang termasuk saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

"Kita menyiapkan saksi kurang lebih ada 10, termasuk ada ahli juga," katanya.

Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar pada Senin, 12 April 2021. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu beragenda pemeriksaan saksi.

Rencananya akan dihadirkan sebanyak 10 saksi pada sidang kali ini. Beberapa saksi yang disebutkan oleh JPU adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, serta mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya