Penularan COVID-19 di Indonesia Disebut Masih Kategori Komunitas

Mural Bersama Lawan COVID-19 (ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, menyatakan jumlah dan persentase kasus COVID-19 aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan. Namun, ia mengingatkan bahwa persentase kematian masih bertahan lebih dari 2,7%, di atas angka kematian global 2,16%.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

“Penularan kasus COVID-19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,” kata Agus dalam webinar bertajuk “Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan”, Senin, 12 April 2021.

Berdasarkan alasan itulah dan untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, sambung Deputi 3 Kemenko PMK itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6-17 Mei 2021.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Baca juga: NU Jatim Tak Soal Mudik Dilarang, tapi Tempat Wisata Jangan Longgar

Larangan mudik Idul Fitri 1442 H ini, tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum. “Tidak boleh bepergian selama periode ini kecuali ada keperluan mendesak,” tegas Agus.

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

Pengecualian larangan bepergian, lanjut Agus, diberlakukan untuk PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas (memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingat eselon 2), dan surat keterangan kepala desa/kelurahan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Menurut Agus, pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan akan dilakukan di berbagai titik, yaitu: pintu kedatangan, pintu kontrol di rest area, perbatasan kota besar, dan di titik-titik penyekatan.

Agus menambahkan pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus COVID-19 dari 37%-93%. Sementara persentase kenaikan kematiannya mencapai 6%-75%.

"Jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus terlihat minimal selama 3 pekan," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya