Rusuh Pembubaran Kuda Lumping di Medan, 10 Anggota FUI Tersangka

Pertunjukan kuda lumping di Medan dibubarkan ormas.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Kasus pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat 2 April 2021 berlanjut pada penetapan sejumlah tersangka. Polisi kini menetapkan 10 orang tersangka yang keseluruhannya merupakan dari Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan.

Mertua yang Dianiaya Menantu di Cengkareng Ngadu ke Kapolri, Tanya Kenapa Tersangka Belum Ditahan

"Dari 11 orang sudah tertangkap 10 orang dan 10 orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Medan, Sumut, Senin 12 April 2021.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan oleh penyidik kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Sedangkan satu orang lainnya dari anggota FUI Kota Medan masih diburu petugas kepolisian.

Nyamar Jadi Pemudik, Polresta Malang Kota Amankan MAS Bawa 42 Kilogram Ganja

"10 orang sudah kita tahan dan Masih ada satu lagi kita kejar," kata perwira melati tiga itu.

Atas pembubaran paksa pertunjukan jarang kepang, dua orang disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang Penghinaan Ringan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sementara itu, 8 orang lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

WNA Asal Rusia Kongkalikong dengan Hacker Meksiko Bobol ATM di Palembang

Sebelumnya polisi membeberkan bahwa pembubaran paksa pertunjukan kuda kepang tersebut merupakan insiatif dari tersangka berinisial S. Diketahui S merupakan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan juga menjabat sebagai komandan FUI Kota Medan.

"Di mana yang bersangkutan pada saat itu selesai melaksanakan kegiatan ormas di Kabupaten Deli Serdang," kata Riko.

S mengajak seluruh rekan-rekannya dari FUI Kota Medan untuk membubarkan pertunjukan kuda lumping di lokasi tersebut. Akibatnya, terjadi keributan hingga adu mulut di tempat pertunjukan tersebut.

"Kemudian, saudara S tersebut mengajak teman-temannya ada 13 orang diajak untuk membubarkan kuda lumping tersebut," kata Riko.

Riko mengungkapkan dari 13 orang anggota FUI Kota Medan, ada dua orang meninggalkan lokasi kejadian sebelum terjadi peristiwa tersebut. Mereka datang ke lokasi dengan menumpang tiga mobil.

"Dalam perjalanan mendekati TKP ada dua orang rekan S yang turun karena ada kegiatan agama. Kemudian tinggal 11 orang (di TKP)," sebut Riko.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya