Ini Penjelasan MUI Soal Orang yang Dibolehkan Tak Puasa Saat Ramadhan

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

VIVA – Umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1442 H/2021, mulai hari ini, Selasa, 13 April 2021. 

Puasa Selesai, Saatnya Panaskan Ranjang dengan Gaya Baru Ini!

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal Tahun 2021 menyebutkan soal pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, setiap mukkalaf atau muslim wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali ada uzur syar'i atau halangan yang sesuai dengan syariat Islam.

Haram Hukumnya Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasannya

Mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa karena ada halangan yaitu, orang Islam yang sedang sakit, seperti terkena COVID-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh.

Kemudian, orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib menqadlanya.

Arab Saudi dan UAE Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Rabu 10 April 2024

"Namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan," kata Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Selanjutanya, kata dia, ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut: jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya maka wajib mengqadha, jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqadha dan jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah.

"Dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan menqadha puasa, maka ia tidak berdosa," ujarnya.

Lantaran Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19, ia menganjurkan kepada umat muslim agar dapat melaksanakan kegiatan buka puasa bersama atau salat tarawih di masjid dapat menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor,  atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya