MUI Anjurkan Umat Baca Qunut Nazilah Saat Salat di Bulan Ramadhan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada kaum muslim dalam pelaksanaan salat wajib atau salat witir pada bulan suci Ramadan ini agar membacakan qunut nazilah.

Bukan Cuma Rancang Busana, IFPC Lahirkan Pengusaha Mode Muda Indonesia

Hal ini bertujuan agar wabah COVID-19 yang sudah setahun lebih melanda bumi pertiwi ini, diangkat oleh Sang Pencipta dan terhindar dari segala bencana yang melanda Tanah Air.

"Saat salat fardhu (wajib) dan witir, dianjurkan untuk membaca qunut nazilah selama bulan Ramadan agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT dan dihindarkan dari segala bencana," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Akhiri Masa Siaga, PLN Sukses Layani Kelistrikan Nasional Selama Idul Fitri 2024

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Fatwa itu mengatur soal pelaksanaan salat fardlu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i’tikaf di bulan Ramadhan.

Menurutnya, fatwa itu sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pelonggaran aktifitas ibadah. Umat Islam dianjurkan untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai aktifitas ibadah, termasuk ibadah yang melibatkan orang banyak (berjamaah) seperti salat lima waktu, salat tarawih, salat witir, tadarus bersama, dan qiyamullail serta majlis taklim dan pengajian.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

"Pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah yang dilaksanakan di musala, masjid, aula kantor dan  tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya.

Kemudian, masyarakat dapat melaksanakan i’tikaf dengan baik secara sendiri maupun bersama-sama di masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Umat Islam yang terpapar COVID-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar COVID-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah," ujarnya.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.

Lanjut dia, zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh ( awalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

"Fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan," katanya.

Sedangkan, untuk kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan shadaqah harus menerapkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrean panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak COVID-19, baik langsung maupun tidak langsung.

"Pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah dianjurkan melalui Baznas dan Laznas yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya