Kasus Pelanggaran Anggota Naik, Kadiv Propam Minta Maaf ke Kapolri

Ilustrasi anggota Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi mengalami kenaikan. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tak menampik kenaikan tersebut karena pelanggaran baik secara kualitas maupun kuantitas pada awal 2021 dan tahun sebelumnya.

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

Irjen Ferdy pun meminta maaf kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas kenaikan pelanggaran anggota korps Bhayangkara.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri terhadap pelaksanan tugas yang belum maksimal dari divisi Propam dan jajaran, sehingga terjadi peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota di lapangan," ujar Ferdy di Kompleks Mabes Polri, Selasa 13 April 2021.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Dia menjelaskan, jumlah pelanggaran anggota Polri sebanyak 536 orang melanggar kode etik disiplin pada awal 2021. Kemudian, sebanyak 3.304 pada tahun 2020.  Lalu, sebanyak 2.503 pada tahun 2019, dan 2.417 pada tahun 2018. 

Untuk pelanggaran kode etik profesi pada awal 2021 sebanyak 279, pada 2020 sebanyak 2.081. Pun, pada 2019 sebanyak 1.021, dan 2018 ada 1.203. 

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Kemudian, pelanggaran pidana pada awal 2021 sebanyak 147. Sementara, selama 2020 sebanyak 1.024, serta 2019 tercatat 627. Selanjutnya, sepanjang 2018 sebanyak 1.036 anggota. 

Dia menambahkan, dalam rakernis Divisi Propam Polri Tahun Anggaran 2021 dengan tema Optimalisasi Peran Propam dalam rangka mewujudkan Polri yang presisi ini diharap menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota baik secara kualitas dan kuantitas. Ferdy mengaku sudah menerima petunjuk teknis dan taktis oleh para Kepala Biro dan Kepala Bagian dari Divisi Propam Polri. 

Adapun petunjuk berupa pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM), ilmu komunikasi dan aturan hukum lainnya.

"Serta menjabarkan secara teknis program prioritas Bapak Kapolri yaitu transformasi pengawasan. Anggota Propam dapat meneggakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota Polri di lapangan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya