Kapolri Listyo Mau Anggota yang Terlibat Narkoba Dibinasakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • tvone / Teguh

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi pesan khusus pada anggota Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri dalam rapat kerja teknis (rakernis) 2021. Dirinya minta anggota Korps Bhayangkara yang terlibat narkoba dibinasakan alias pecat. 

"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," ucapnya di Kompleks Mabes Polri, Selasa 13 April 2021.

Dia menjelaskan, sebagai penegak hukum Polri bertugas melakukan penangkapan, pemberantasan terhadap hal yang melanggar pidana, seperti narkoba. 

Dengan demikian, Listyo minta Divisi Propam Polri segera menyelesaikan anggota yang terlibat narkoba. Anggota yang tak bisa diperingatkan diminta untuk dipecat. Untuk anggota yang masih bisa diingatkan dipindahkan ke divisi lain. 

"Karena masih banyak anggota yang harus kita lindungi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, banyak anggota di lapangan yang telah melakukan pelayanan dengan baik di masyarakat. Seperti melayani pada siang hari, saat banjir, hujan dan sebagainya. 

Dirinya tidak ingin oknum yang melakukan pelanggaran merusak citra anggota Polri lain yang telah susah payah melayani masyarakat. Total ada 21 anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam beberapa waktu terakhir.

"Terkait dengan masalah pelanggaran betul-betul di mapping mana yang harus segera diperbaiki, ditingkatkan, bila perlu diberikan sekolah khusus," katanya.

Jelang Putusan MK, Polisi Imbau warga Hindari Kawasan Monas hingga Merdeka Barat
Surat Izin Mengemudi atau SIM

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Polri sudah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, salah satunya syarat usia bikin SIM.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024