ICW Sentil KPK Dua Kali Zonk Geledah Kasus Korupsi

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menemukan barang bukti ketika melakukan penggeledahan kasus korupsi. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setidaknya, ada dua penggeledahan kasus korupsi dimana para petugas KPK pulang dengan tangan hampa alias nihil tanpa barang bukti. Yakni di kasus suap bansos yang menjerat Menteri asal PDIP Juliari Batubara dan kasus korupsi Ditjen Pajak di Kalimantan Selatan.

ICW menduga kegagalan yang terjadi di Kalimantan Selatan karena adanya pegawai internal KPK yang diduga membocorkan informasi rencana penggeledahan. Menurut ICW, kejadian ini bukan kali pertama terjadi, dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. 

Istri Diperiksa KPK, Rafael Alun Terkuak Beli Aset Mewah Pakai Nama Orang Lain

Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan oleh tim KPK, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun. 

"ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yg dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa, 13 April 2021.

Grace Tahir Diperiksa KPK Gara-gara Jual Beli Aset Properti dengan Rafael Alun

Selain itu, kegagalan dalam penggeledahan ini lanjut ICW, merupakan dampak buruk dari Undang-Undang KPK baru. Sebagaimana diketahui, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas. 

Menurut ICW, hal ini mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika Penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas. 

"Berbeda dengan apa yang diatur dlm Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya