Kapolri Resmikan Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Kakorkantas Polri Irjen Istiono meresmikan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Selasa 13 April 2021.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Kapolri mengatakan, peluncuran aplikasi untuk ponsel pintar tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan maksimal terhadap masyarakat, mengenai pembuatan hingga perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sigit menjelaskan, aplikasi tersebut bisa diakses dengan mudah dan sudah tersedia di Playstore Andorid, yang nantinya akan dapat melayani masyarakat kapanpun dan dimanapun.

“Tujuan aplikasi ini permudah pelayanan masyarakat dalam buat SIM dimana saja dan kapan saja,” ujar Kapolri dalam menghadiri acara peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Selasa 13 April 2021.

Mantan Kabareskrim Polri menambahkan, terbitnya aplikasi layanan SIM ini juga berdasarkan dari 100 hari kerja Kapolri, dengan mendukung penuh industri 4.0 di dalam negeri.

Kapolri menilai terbitnya aplikasi layanan SIM ini mengalahkan manuver layanan SIM keliling, lantaran hemat biaya, dimana masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SIM bisa melalui aplikasi tersebut.

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

“Korlantas Polri telah buat satu terobosan pembangunan SIM nasional presisi yang dapat diakses secara online ini sebagai langkah revolusi industri menuju masyarakat 4.0 di tengah massa pandemi COVID-19,” ujarnya.

Dikatakan Kapolri, aplikasi SIM Nasional Presisi kini sudah bisa diakses dan digunakan masyarakat dengan mengunduh terlebih dahulu di Playstore.

“Untuk pengguna Android, di PlayStore sudah ada, namun untuk Appstore masih menunggu 2 hingga 3 minggu ke depan,” ujarnya.

Korlantas menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon . 

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Adapun kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen BNI untuk memberikan layanan terbaik  kepada masyarakat, terutama dalam penerapan layanan secara digital yang secara konsisten digaungkan BNI. 

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, BNI menyambut baik peluncuran SINAR ini sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, implementasi digitalisasi di lingkungan Polri. Di sisi lain inovasi ini turut mendukung upaya Pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan melalui layanan perpanjangan SIM dari rumah saja.

BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran SIM tersebut, dimana pemohon SIM akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran PNBP SIM. 

"Untuk memudahkan masyarakat, Pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Royke.

Baca juga: Perpanjang SIM Via Online, Begini Cara Tes Kesehatannya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya