Cerita CEO MeMiles Kamal Tarachand Usai Divonis Bebas

CEO MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay (baju putih)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – CEO MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas. Hal itu setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa terkait perkara investasi bodong yang diungkap oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.

1.840 Aparat Amankan Malam Takbiran di Jadetabek, Konvoi Takbir Keliling Diputarbalik

Atas putusan ini, Sanjay mengatakan jika hal tersebut dapat membantu memulihkan nama baik maupun keluarganya.

"Keputusan tersebut bisa membantu juga memulihkan nama memiles tersebut nama saya, nama keluarga saya maupun nama rekan-rekan saya," kata Sanjay di Jakarta, Selasa 14 April 2021.

Mertua yang Dianiaya Menantu di Cengkareng Ngadu ke Kapolri, Tanya Kenapa Tersangka Belum Ditahan

Sanjay menambahkan, putusan itu memberikan kesempatan bagi MeMiles untuk kembali memulai bisnisnya lagi. Dia juga menegaskan tidak akan mengganti nama perusahannya.

"Dan kami akan terus memakai nama MeMiles selamanya," ucap Sanjay. 

WNA Asal Rusia Kongkalikong dengan Hacker Meksiko Bobol ATM di Palembang

Sanjay menegaskan MeMiles bukan merupakan investasi bodong yang selama ini dituduhkan. MeMiles bergerak di bidang digital advertising atau jasa periklanan. 

“Jadi visi kita pertama akan buat bisnis periklanan di Indonesia,” ungkap Sanjay. 

Adapun kuasa hukum Sanjay, Agus Sudjatmoko, mengatakan bahwa masalah yang menimpa klien dan manajemen MeMiles dinyatakan bebas dari segala dakwaan karena dianggap tidak bersalah.  

"Pengadilan Negeri secara tegas menyatakan bahwa Pak Kamal dan kawan-kawan yang lain manajemen yang dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut," Kata Agus.

Dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Surabaya ditambah dengan adanya putusan MA yang sudah incracth, maka sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat. 

"Untuk itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada kawan-kawan dan kepolisian, mari kita semua mengikhlaskan. Yang lama sudah selesai putusan MA adalah putusan terakhir," ucap dia.

Sebelumnya Polda Jawa Timur mengungkap dugaan investasi bodong MeMiles pada awal tahun 2020. Namun Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sanjay dan kawan-kawan pada Oktober 2020 silam. 

Pihak kejaksaan pun melakukan upaya kasasi namun belakangan ditolak Mahkamah Agung dalam perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 yang diketok pada 7 April 2021 kemarin. 

Baca juga: Habib Rizieq Bongkar Isi Pertemuan dengan Anies di Petamburan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya