Warga Jateng Kini Bisa Perpanjang SIM dari Rumah, Ini Caranya

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Rudy Syafirudin
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Kepolisian telah meluncurkan aplikasi SIM online. Masyarakat Jawa Tengah kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dengan mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengemukakan, masyarakat di Indonesia termasuk di Jawa Tengah tak perlu ragu lagi untuk mengurus SIM karena tak perlu berinteraksi.

"Aplikasi pembuatan SIM online ini akan mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas. Hal itu tentu sangat baik dalam memutus mata rantai atau mencegah penularan COVID-19. Selain itu juga meminimalisir terjadinya pelanggaran antarmasyarakat dengan petugas kepolisian dalam pembuatan SIM," ujar Kapolda di kantornya, Selasa, 13 April 2021.

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Rudy Syafiruddin mengatakan, SIM online ini ada tahapannya.

"Sekarang untuk perpanjangan. Di Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D. Jadi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi,” kata Kombes Rudy.

Pria Ini Gugat Syarat Usia Pembuatan SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta

Rangkaian tes memperoleh SIM, lanjutnya, akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, tes psikologi, hingga pas foto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Setelah selesai, kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” katanya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno (tvOne/ Semarang, Jateng)

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Polri sudah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, salah satunya syarat usia bikin SIM.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024