Perwakilan Buruh Diterima Istana Bahas Pembentukan Satgas THR

Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea di kompleks Istana Negara
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Perwakilan buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambangi Istana Negara. Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea bertemu dengan sejumlah menteri  dan pejabat Istana terkait pembentukan Satuan Tugas tunjangan hari raya (THR).

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Dalam waktu segera disebutkan bahwa pemerintah bakal membentuk Satgas THR yang awalnya diinisasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Semoga Menaker segera menerbitkan Satgas THR yang juga diisi oleh buruh dan pengusaha. Jadi ada keseimbangan, bukan hanya oleh pemerintah," kata Andi Gani usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 14 April 2021.

Profil Putri Isnari, Pedangdut yang Dilamar Anak Pengusaha dengan Uang Panai Rp2 M

Andi Gani juga menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen pemerintah yang memang sudah kerap kali disampaikan oleh jajaran kabinet termasuk Presiden Jokowi yang mendorong para pengusaha membayar THR jelang hari raya Idul Fitri. Satgas itu nantinya akan mengawasi para perusahaan bilamana bandel tak membayarkan tunjangan ke para pekerja.

Keberadaan Satgas diharapkan diisi dari kalangan pengusaha dan pekerja dan pemerintah. 

Momen Haru Siraman dan Pengajian Putri Isnari: Persiapan Menuju Pelaminan

"Ada perusahaan yang masih mencicil sampai hari ini dan belum selesai. Karena itu harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas, kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah meminta komitmen pembayaran THR oleh pengusaha. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, komitmen ini harus dibuktikan karena Pemerintah telah memberikan banyak bantuan ataupun insentif kepada para pengusaha. Bantuan dan insentif itu digelontorkan untuk menghadapi Pandemi COVID-19.

"Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," kata dia saat konferensi pers, Senin, 12 April 2021.

Ida pula mewajibkan pembayaran THR tersebut secara penuh dan tepat waktu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Melalui surat tersebut, pengusaha wajib bayar THR maksimal H-7 hari raya keagamaan Idul Fitri 2021. Namun Ida menekankan, SE tersebut juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 yakni THR boleh dicicil minimal H-1 Idul Fitri 2021 sesuai dengan kesepakatan tertulis bersama pekerjannya.

Jika para pengusaha masih menyalahgunakan kewajibannya untuk memberikan THR 2021, maka sesuai Permenaker Nomor 6/2016 Pasal 10, Ida menekankan, akan dikenakan denda keterlambatan bayar THR sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya