Ninja Xpress Dihukum Pengadilan Bayar 13 Miliar ke Konsumen

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - PT Digital Commerce Indonesia (PT DCI) memenangkan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan ekspedisi Ninja Xpress. Gugatan PT DCI terhadap PT Andiarta Muzizat yang dikenal sebagai Ninja Xpress tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register: 151/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan klien kami. Dalam putusannya, Ninja Xpress sebagai tergugat dihukum untuk membayar kerugian material kepada klien kami (PT DCI) sekitar 13 miliar karena Ninja Xpress cidera janji dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan pengiriman barang,” kata kuasa hukum PT DCI, Albertus Andhika, Rabu, 14 April 2021.

Sebagaimana dikutip dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa sebelumnya PT DCI sebagai penggugat telah mengajukan gugatan cidera janji (wanprestasi) terhadap PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) dan meminta agar PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang terutang kepada penggugat.

Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Boyamin soal Penangkapan Pengolok Gibran

Menurut perhitungannya, kerugian PT DCI sampai dengan tanggal 31 Januari 2020 adalah sebesar Rp33.948.696.318.

Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat TNI Palsu

“Kerugian PT DCI hingga 31 Januari 2021 adalah sebesar Rp33.948.696.318,” kata Albertus.

Adapun rinciannya adalah kerugian material sekitar 13 miliar dan kerugian immaterial sekitar 20 miliar.

Sidang putusan atas kasus ini sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 24 Maret 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya