Mantan Pejabat Kementerian Agama Segera Diadili

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Undang akan didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011.

"Hari ini Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara terdakwa, Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 14 April 2021.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Baca juga: Ahmad Sahroni: Ada Polisi Tak Netral dan Suka Malak, Lapor ke Propam

Seiring pelimpahan berkas ini, lanjut Ali, penahanan Undang Sumantri beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penahanan SYL Dipindah ke Rutan Salemba, Hakim: Rutan KPK Pengap Bikin Sakit

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Ali.

Adapun Undang didakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KPK menetapkan Undang sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Undang menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, anggota Komisi VIII DPR Zulkarnen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.

Undang diduga melakukan korupsi pada dua proyek di Kemenag. Ia mencari untung dari pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.

Kemudian, pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011. Kerugian negara di kedua kasus ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Rinciannya, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiah negara merugikan negara Rp12 miliar. Sedangkan pengembangan sistem komunikasi mencapai Rp4 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya