2 Tersangka Pembunuh Laskar FPI Masih Aktif Sebagai Anggota Polri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dua oknum reserse Polda Metro Jaya yang ditetapkan tersangka kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap empat anggota Laskar FPI masih aktif statusnya sebagai anggota polisi.

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

“Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses.
Sampai sejauh ini masih anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 14 April 2021.

Namun, Ramadhan tidak mau menjelaskan lebih jauh apakah dua oknum reserse tersebut masih bertugas atau tidak. Untuk etiknya, sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan baik pidana maupun Propam.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

“(Etiknya) Masih proses, baik dipidana maupun di Propam itu sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, hal yang perlu dipahami bahwa pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri itu diberhentikan. Maka dari itu, dua orang tersangka kasus pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI masih dalam proses pemeriksaan.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

“Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan, jadi dicopot. Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Supaya tak salah persepsi, yang bersangkutan masih dalam proses,” jelas dia.

Sebelumnya Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan ada tiga orang anggota polisi ditetapkan tersangka dalam peristiwa Kilometer 50 yakni penembakan terhadap empat orang Laskar FPI. Menurut dia, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Status dari terlapor tiga orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi pada Selasa, 6 April 2021.

Namun, satu orang tersangka inisial EPZ diketahui meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Sementara, dua orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.

Baca juga: Detik-detik Tukang Ojek Ditembak Mati KKB Papua

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya