KPK Perpanjang Penahanan RJ Lino

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Dia diketahui ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Pelindo Bantu Warga yang Mau Mudik Lebaran Tapi Terkendala Biaya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan RJ Lino diperpanjang selama 40 hari ke depan. Dengan demikian, RJ Lino bakal mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK setidaknya hingga 24 Mei 2021.

"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan,Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk RJL untuk 40 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 14 April 2021. 

Pelindo Raup Laba Bersih Rp 4,01 Triliun di 2023

Baca juga: Anindya Bakrie Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Posko Pemenangan Kadin

Seperti diketahui, RJ Lino ditahan pada Jumat, 26 Maret 2021, setelah menyandang status tersangka sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun. Kala itu, dia mengaku lega dengan penahanan tersebut.

Pelindo Prediksi Jumlah Pemudik via Pelabuhan Tembus 2 Juta Orang di Lebaran 2024

Dalam kasus ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi. 

Dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

MIND ID.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

Pemerintah dikabarkan segera melepas saham MIND ID dan Pelindo ke publik (Initial Public Offering/IPO).

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024