Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib di Pendidikan Tinggi

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Kemdikbud.go.id

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Hal itu sehubungan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo.

Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan, bahwa Peraturan Pemerinath Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," Hendarman di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.

Hendarman juga menjelaskan bahwa di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” pungkasnya.

Sekolah rusak akibat gempa magnitudo 6,2 yang mengguncang Sulawesi Barat

Sekolah Rentan Bencana Capai 57 Persen, Kemendikbud: Waspada!

Di Indonesia, terdapat lebih dari 500 ribu sekolah dengan jumlah peserta didik mencapai lebih dari 60 juta, serta lebih dari 5 juta pendidik dari 2,5 juta ruang kelas.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024