Ardi, Pengguna Duit Salah Transfer BCA Rp51 Juta Divonis 1 Tahun Bui

Sidang pengadilan terdakwa kasus salah transfer BCA di Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Ardi Pratama, terdakwa perkara penggunaan duit salah transfer dari Bank Central Asia (BCA). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-undang Transfer Dana.

Deretan 5 Brand Perbankan Terkuat di Dunia, BCA Menempati Posisi Pertama

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Purnami dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 15 April 2021. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim dalam amar putusannya.

Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum I Gede Willy Pramana menuntut terdakwa pidana penjara selama dua tahun. 

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 85 UU Transfer Dana.

Baca Juga: Pelapor Kasus Salah Transfer Berhenti Kerja di BCA karena Pensiun

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan, di antaranya, keterangan saksi rekan bisnis terdakwa, yakni Bani Andri Rustanto. Saksi mengakui bahwa ia beberapa kali bekerjasama dengan terdakwa dalam hal jual beli mobilmobil dengan sistem bagi hasil.

Namun, Bani mengatakan duit fee yang dibayarkan kepada terdakwa selalu diberikan secara tunai, bukan dengan ditransfer ke rekening terdakwa. Terakhir saksi bekerjasama dengan terdakwa dalam jual beli mobil Alphard pada Maret 2020 lalu. Saat itu terdakwa mendapatkan fee sebesar Rp5 juta.

Dari sinilah baru diketahui jika terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun. Namun, terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil.

Terdakwa Ardi yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Medaeng tidak menyampaikan tanggapan apapun setelah diputus hakim. Penasihat hukumnya, R Hendrix Kurniawan, mengatakan, pihaknya akan menggunakan kesempatan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima atau banding atas putusan tersebut.

“Kita masih harus ketemu dengan keluarga (terdakwa Ardi) dulu. Masih ada waktu tujuh hari (untuk menyatakan sikap menerima atau banding),” kata Hendrix kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya