Berstatus Polisi Aktif, Posisi Komjen Andap di Kemenkumham Disorot

Komjen Pol Andap Budhi Revianto dilantik jadi Sekjen Kemenkumham
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras terjadinya dwi fungsi kepolisian yang dilakukan oleh Komjen Andap Budhi Revianto. Saat ini, Komjen Andap diketahui masih aktif sebagai polisi dan juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

4 Sosok Jenderal Bintang 4 Kelahiran Tanah Sunda, Pernah Jadi KSAD dan Panglima TNI

"Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis, 15 April 2021.

Neta mencontohkan, hal ini pernah dialami mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akhirnya pensiun dari polisi ketika menjabat sebagai menteri dalam negeri. Jabatan itu boleh dirangkap kecuali polisi ditempatkan dalam wilayah yang masih berkaitan dengan kepolisian seperti BNN dan BNPT.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

"Kalau kemudian sekjen di Kumham, itu tidak berkaitan, itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan," ungkapnya.

Diketahui, sudah satu bulan berlalu atau tepatnya dilantik pada 10 Maret kemarin, Komjen Andap mengemban jabatan Sekjen Kemenkumham. Padahal, selama ini mantan Kapolda Kepri tersebut belum pensiun dari kepolisian karena memang masa pensiunnya terhitung masih dua tahun lagi.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

Bila mengacu dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian, jabatan itu seharusnya tidak boleh diduduki mantan Kapolres Jakarta Utara ini. Pasalnya, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, ia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi.

Hal itu pernah dialami oleh Irjen Ronny Sompie ketika menduduki diri sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2015 lalu. Ronny yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Bali, akhirnya melepas jabatan jenderalnya dan beralih status menjadi pegawai negeri sipil. 

Hal yang sama juga dilakukan mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang akhirnya mencopot jabatannya pada tahun 2019 lalu. Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun memilih menjadi Menteri Dalam Negeri yang hingga kini masih diembannya. 

Dari dua contoh itu, seharusnya jabatan yang diduduki Komjen Andap tidak sah karena ia bertugas di dua lembaga tinggi negara. Atau bahasa gampangnya, pemerintah harus membayar dua kali gaji untuk jenderal bintang tiga ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya