Mahfud MD Sebut Ratusan Triliun Akan Disita dari Obligor BLBI

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Ngadri/VIVA.

VIVA – Pemerintah bergerak cepat untuk menarik aset dari para obligor yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisi Indonesia pada 1998/1999. 

Bareskrim Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel ke Tahap Penyidikan

Usai rapat koordinasi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyampaikan total aset yang akan diambil negara atas hak tagih atau utang, mencapai ratusan triliun.

"Menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai properti yang dijaminkan pada waktu itu, ini yang menjadi pedoman adalah sebesar Rp110.454.809.645.467," jelas Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu 15 April 2021.

Raup Laba Bersih Rp 3,5 Triliun pada 2023, Bank Danamon Tebar Dividen Rp 1,2 Triliun

Baca juga: Berstatus Polisi Aktif, Posisi Komjen Andap di Kemenkumham Disorot

Jumlah itu merupakan tagihan utang yang harusnya dibayarkan oleh obligor BLBI kepada pemerintah. Mahfud menjelaskan, dari total itu terdiri dari sejumlah aset berupa kredit, saham, properti, rupiah dalam tabungan maupun simpanan mata uang asing yang telah dijaminkan. Nilai itu juga sudah dihitung berdasarkan nilai per hari ini.

Meroket 355 Persen, Bank Jago Cetak Laba Rp 72 Miliar pada 2023

"Jadi hitungan Rp110 triliun adalah hitungan terakhir. Tadi Menkeu sudah bilang yang bentuk saham sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sebagainya. Jadi sesudah dihitung segitu," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengimbau, para obligor atau debitur BLBI segera melapor ke Kementerian Keuangan secara sukarela.

Seperti diketahui, lambannya penanganan kasus BLBI membuat Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pembentukan Satgas itu diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Keppres terbit pada Selasa 9 April 2021.

Bahwa keputusan itu diambil setelah adanya vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sebelumnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN). 

Adapun perkara yang disangkakan kepada Syafruddin adalah penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI. Sejalan dengan perkara Syafruddin sebetulnya, KPK juga telah menetapkan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Namun belakangan diketahui kasus keduanya mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari lembaga antirasuah itu.

Syafruddin Arsyad Temenggung sendiri menjadi tersangka karena menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Negara disebut rugi senilai Rp4,5 triliun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya