MK Diskualifikasi Orient Kore sebagai Peserta Pilkada Sabu Raijua

Orient P Riwu Kore (kiri)
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.

Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?

Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.

Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.

Pekan Depan, MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkanya ke MK.

Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan amar putusan.

Majelis Hakim MK juga memerintahkan hal yang sama terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan amar putusan. Selanjutnya memerintahkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang.

"Terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain selebihnya," kata Anwar.

Orient Kore diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Paspor Amerika Serikat miliknya baru akan berakhir pada 2027. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya