Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Kaltim

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Wakil Ketua Umum DPP KNPI Lisman Hasibuan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Rp18 miliar di Kalimantan Timur (Kaltim), yang saat ini ditangani oleh Kajari Kutai Barat dan Kajati Kaltim.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

”Kami mendesak Kajagung segera periksa dan panggil Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat untuk mempertanggung jawabkan jabatannya karena tidak mampu menuntaskan dan menindaklanjuti fakta persidangan terpidana Prof Tedjo yang telah di hukum 6,6 tahun penjara yang sebelumnya telah menyatakan di persidangan bahwa bukan dia saja yang menikmati uang haram tersebut, ada 3 orang lagi anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang menerima aliran dana Rp4 miliar lebih,” ujar Lisman, Kamis, 15 April 2021.

DPP KNPI, kata dia, mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang saat ini sedang menuntaskan berbagai kasus kasus mega korupsi yang merugikan negara sampai triliunan rupiah. Namun demikian Kejagung RI perlu menurunkan tim monitoring ke Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

“DPP KNPI meminta agar Jaksa Agung memeriksa Kajari Kutai Barat dan Kajati Kaltim mengapa sampai saat ini tidak mampu menetapkan tersangka 3 anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang salah satunya masih terpilih dan duduk kembali di DPRD Kaltim berinisial MA dari Partai Hanura,” katanya.

DPP KNPI menduga ada pihak pihak elit politik dan kekuatan petinggi hukum di wilayah Kaltim yang melindungi 3 anggota DPRD, hingga sampai saat ini masih belum ditetapkan tersangka oleh Kajari.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Baca juga: Periksa 3 Pegawai Damkar, Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana COVID-19

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar. Jumlah tersebut merupakan temuan awal.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024