Kominfo akan Pantau Pilkada Ulang di Media Sosial

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020 usai putusan Mahkamah Konstitusi. MK telah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 15 daerah dan penghitungan suara ulang di satu daerah.

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Menyikapi pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang tersebut, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan, menegaskan institusinya akan memonitor jalannya PSU dan pengitungan suara ulang, khususnya mengenai konten-konten negatif yang muncul di tengah pelaksanaan PSU.

Pelaksanaan PSU di berbagai daerah menurut Gunawan memang tidak mendapatkan sorotan publik sebagaimana saat pelaksanaan hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 lalu. Namun, instansinya akan memonitor pelaksanaan PSU, khususnya di media digital.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

“Meskipun tidak seramai saat Pemilihan 9 Desember 2020 lalu, potensi munculnya hoaks, disinformasi terkait PSU tetap ada. Kami mengawal dan memonitor 24 jam konten-konten di media digital agar PSU berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ujar Gunawan, melalui keterangan persnya, Kamis, 15 April 2021.

Baca juga: Polri Siap Amankan PSU Pilkada 2020 di Beberapa Wilayah

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

Beberapa daerah yang memiliki potensi kerawanan konflik menjadi perhatian serius Kominfo, seperti PSU di Provinsi Kalimantan Selatan dan daerah-daerah di Papua.

Daerah yang akan menggelar PSU antara lain Kabupaten Teluk Wondama (8 April), Morowali Utara (12 April), Labuhan Batu (24 April), Penukal Abab Lematang Ilir (21 April), Rokan Hulu (21 April), Mandailing Natal (24 April), Indragiri Hulu (20 April), Labuhan Batu Selatan (24 April), Halmahera Utara (28 April), dan Kota Banjarmasin (28 April).

Kemudian, PSU di Provinsi Jambi dijadwalkan pada 5 Mei. Sedangkan Kabupaten Sekadau akan melangsungkan penghitungan suara ulang pada 12 April.

Selain itu, PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digelar di Kabupaten Nabire dan Boven Digoel berlangsung pada 14 Juli dan 23 Juni. Sedangkan, jadwal PSU di Provinsi Kalimantan Selatan belum ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya