Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Dituntut 8 Tahun Bui

Sidang korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat Wabup OKU Johan Anuar
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, dituntut delapan tahun penjara denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), karena diduga telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan kuburan, Kamis, 15 April 2021.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Selain itu, terdakwa Johan Anuar harus mengganti uang negara sebesar Rp3,2 miliar, yang mana apabila tidak dibayar dalam jangka satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan hasil analisa dalam persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi," ucap JPU Rikhi BM saat persidangan berlangsung secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Selain itu Jaksa Penuntut Umum KPK juga mencabut hak politik terdakwa Johan Anuar selama 5 tahun terhitung setelah keluar dari tahanan nanti.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, hakim ketua Erma Suherti langsung menanyakan kepada terdakwa mengenai tanggapannya usai mendengar tuntutan tersebut.

Ini Ciri-ciri Presenter Inisial C yang Jadi MC di Penyerahan Jet Pribadi Harvey Moeis

Namun baik terdakwa maupun kuasa hukumnya Titits Rachmawati meminta waktu selama dua minggu untuk mengajukan pembelaan (Pledoi). "Minta waktu hingga hari Selasa pada tanggal 27 April 2021 mendatang," ucap Titis.

Majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima sehingga sidang pun ditunda dan ditutup.

Untuk diketahui perkara korupsi pengadaan lahan kuburan yang diduga merugikan negara sekitar Rp5,7 miliar ini sebelumnya dipegang oleh Mapolda Sumsel.

Namun karena menurut pertimbangan dari kepolisian perkara tersebut sulit dilaksanakan secara baik. Maka KPK mengambil alih kasus perkara korupsi tersebut dari Polda Sumatera Selatan dengan harapan penanganan perkara ini lebih cepat selesai jika dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Tetap Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya