Densus 88 Antiteror Sudah Tangkap 32 Terduga Teroris di Sulsel

Ilustrasi - Sejumlah aparat keamanan bersenjata lengkap berjaga-jaga usai serangan teror bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

VIVA – Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dibantu Polda Sulawesi Selatan telah menangkap puluhan orang terduga teroris pada sejumlah daerah di Sulsel.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

"Sampai hari telah berhasil menangkap 32 orang yang diduga terkait dengan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan di kantornya, Makassar, Jumat, 16 April 2021.

Ia menyebut, 32 orang terduga itu merupakan hasil pengembangan dan pendalaman tim yang diduga merupakan bagian dari jaringan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral pada 28 Maret 2021. Semua terduga kini berada di kantor Polda Sulsel.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

"Sekarang mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Densus 88 Antiteror dibantu tim Polda Sulsel. Mereka kita amankan saat ini masih berada di kantor Polda Sulsel. Ada 30 pria dan dua wanita," tuturnya.

Saat ditanyakan satu orang terduga pelaku diamankan di Kabupaten Bone, Zulpan membenarkan kejadian itu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/4) dini hari.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

"Terakhir itu diamankan di Bone, saya belum bisa sampaikan secara detail inisialnya, tapi laki-laki. Ada keterkaitannya, dan ini hanya sebagian kita sampaikan, karena baru kemarin [ditangkap],” ujarnya.

Penyidik masih memeriksa secara intensif untuk menggali peran masing-masing. Seluruh terduga yang diamankan masih berstatus terperiksa.

Selain itu semua yang diamankan, kata Zulpan, merupakan jaringan kelompok yang sama, yakni Jamaah Ansharud Daulah (JAD), yang berafiliasi dengan ISIS.

Tentunya, kata dia, memiliki keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung. Mengenai penetapan tersangka itu kewenangan penyidik.

"Penyidik menyakini tentunya berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka nanti, tentu mengarah pada mereka semua," ujarnya.

Mengenai status seluruh terduga yang sudah ditangkap, apakah nantinya dikirim ke Jakarta untuk proses penyidikan lanjutan, Zulpan mengatakan, kini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Densus 88.

"Nanti. Setelah berakhir pemeriksaan dan penyelidikan Densus 88, bagaimana nanti proses peradilannya. Sampai saat ini tim Densus dibantu Polda Sulsel masih bekerja untuk menuntaskan kasus bom Gereja Katedral," katanya.

"Sesuai instruksi pimpinan Polri, kita mengungkap sampai dengan ke akar-akarnya, semua terlibat baik pelaku maupun mendukung kegiatan bom bunuh diri di Gereja kita tangkap dan proses hukum," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya