Aplikasi SIM Online Error, Kakorlantas Ungkap Alasannya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Tidak sedikit warga mengeluhkan errornya aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) untuk perpanjangan SIM secara daring.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Menanggapi hal ini, Korps Lalu Lintas Polri mengklaim error pada aplikasi perpanjangan SIM secara online itu karena beberapa alasan. Salah satu masalah utamanya menurut Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono karena masalah jaringan antara aplikasi ke server yang memberikan servis.

"Kemudian load server tinggi sehingga bottlenecking saat banyak request masuk," ucap dia kepada wartawan, Jumat 16 April 2021.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Istiono mengaku, pihaknya telah turun tangan menangani masalah tersebut. Diharapkan aplikasi yang error ini bisa segera diselesaikan. Maka dari itu, ia minta masyarakat bersabar. Pihaknya mengatakan akan memberikan pelayanan dengan maksimal.

"Kemarin dilakukan investigasi, proses mana yang terkena RPC, semoga hari ini dapat diselesaikan," kata dia.

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Kakorkantas Polri Irjen Istiono meresmikan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Selasa 13 April 2021.

Kapolri mengatakan, peluncuran aplikasi untuk ponsel pintar tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan maksimal terhadap masyarakat, mengenai pembuatan hingga perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sigit menjelaskan, aplikasi tersebut bisa diakses dengan mudah dan sudah tersedia di Playstore Andorid, yang nantinya akan dapat melayani masyarakat kapanpun dan dimanapun.

“Tujuan aplikasi ini permudah pelayanan masyarakat dalam buat SIM dimana saja dan kapan saja,” ujar Kapolri dalam menghadiri acara peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Selasa 13 April 2021.

Mantan Kabareskrim Polri menambahkan, terbitnya aplikasi layanan SIM ini juga berdasarkan dari 100 hari kerja Kapolri, dengan mendukung penuh industri 4.0 di dalam negeri.

Kapolri menilai terbitnya aplikasi layanan SIM ini mengalahkan manuver layanan SIM keliling, lantaran hemat biaya, dimana masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SIM bisa melalui aplikasi tersebut.

Baca juga: Aplikasi Sinar Diresmikan, Bagaimana Nasib SIM Keliling?

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024